Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, dibekali penyusunan perubahan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 agar pembangunan desa dapat terarah.
“Kami sudah berikan pelatihan terkait penyusunan perubahan RPJMDes kepada 30 kepala desa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tita Deritayati di Penajam.
Seluruh desa diharapkan dapat menyusun RPJMDes sesuai peraturan baru, sekaligus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan di berbagai tingkatan.
Melalui RPJMDes bisa memastikan setiap desa memiliki arah pembangunan yang terarah dan inklusif sesuai aspirasi masyarakat, serta terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah, provinsi, dan nasional.
RPJMDes sangat penting mendukung perencanaan pembangunan desa secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan, jelas dia, mendorong desa menjadi lebih mandiri dan berdaya dalam mengelola sumber daya yang ada demi kesejahteraan masyarakat.
“RPJMDes juga menjadi salah satu masukan penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten/kota,” katanya.
RPJMDes dokumen strategis, menurut dia lagi, yang memegang peranan penting dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa.
“Pemahaman mendalam bagi seluruh kepala desa sangat penting agar penyusunan RPJMDes selaras dengan regulasi terbaru,” tambah Tita Deritayati.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membawa dampak signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam perencanaan pembangunan. (log)
















