Aditya

Komisioner Bawaslu Kaltim, Muhammad Ramli. (Aditya – Hello Borneo)
Balikpapan, helloborneo.com – Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi Kaltim telah memproses 6 laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatus Sipil Negara, Asn dalam pelaksanaan Pilkada serentak di 9 wilayah di Kaltim.Sedangkan penyelidikan dua ASN di Balikpapan yang diduga terlibat dalam penjaringan di salah satu partai politik dihentikan.
Menurut Komisioner Bawaslu Kaltim, Muhammad Ramli, pihaknya tidak menemukan bukti keterlibatan dua Aparatur Sipil Negara, ASN dalam proses penjaringan bakal calon kepada daerah di partai politik.
Sehingga, penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan 2 ASN di hentikan Bawaslu. Ramli menegaskan,pihaknya kini memproses 6 ASN yang di duga melakukan pelangaran netralitas.
“Adapun keenam pelanggaran netralitas ASN tersebut masing-masing terjadi di wilayah Kota Bontang dengan dua pelanggaran netralitas ASN,di Kabupaten Pasir sebanyak 3 pelanggaran netralitas ASN dan Kabupaten Berau dengan temuan satu pelanggaran netralitas ASN,” ungkap Muhammad Ramli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kaltim, keenam ASN di masing-masing wilayah tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas karena terbukti telah mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah ke salah satu partai politik, terlibat proses pengumpulan dukungan untuk calon perseorangan dan terbukti baliho atau alat peraga lainnya untuk meminta dukungan dari masyarakat.
“Kini keenam kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN tersebut telah diserahkan penanganan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Muhammad Ramli. (adv/tan)
















