N Rahayu

Tanjung Redeb, helloborneo.com – Polsek Tanjung Redeb Kabupaten Berau memusnahkan 15,46 gram sabu-sabu yang merupakan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh sejumlah instansi terkait yang berlokasi di Mapolsek Tanjung Redeb Kabupaten Berau.
Kapolsek Tanjung Redeb, Iptu Rakhmad mengungkapkan pemusnahan yang dilakukan adalah barang bukti dari tersangka yang juga merupakan narapidana dengan pengungkapan kasus tahu isi sabu sebanyak.0,46 gram dan kini menjadi penghuni Rutan Kelas II B Tanjung Redeb
“Dua pria itu merupakan napi, dengan kasus tahu isi sabu yang masuk ke rutan kelas II B Tanjung Redeb beberapa waktu lalu. Sabu di bawa oleh tersangka atas nama Yohana,” ungkap Rakhmad, Kamis (6/08/2020)
Senada dengan hal itu, Kapolsek Sambaliung AKP Dedik Santoso mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 15 gram sabu yang didapat dari lima orang tersangka dari tiga kasus laporan dari pengembangan penyidikan yang berhasil diungkap pada Juli 2020 lalu di dua wilayah, yakni Tanjung Redeb dan Sambaliung.
Berdasarkan pantauan helloborneo.com dilokasi, pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dilarutkan dan diaduk dalam wadah berisi air.
Dalam pemusnahan tersebut, turut dihadirkan pula para tersangka dan kesaksian Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, dan Kuasa Hukum Para tersangka.
Kelima tersangka tersebut kini di tahan di Mapolsek Tanjung Redeb dan atas perbuatannya, dijerat pasal 114 juncto 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sop/tan)

















