David P
Balikpapan, helloborneo.com – Bripda RZ, anggota Polda Kaltim yang dilaporkan menganiaya wanita pemandu lagu berinisial AJ ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka itu disampaikan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincenthius Thirdy Hadmiarso. Meski demikian, Ia tidak menjelaskan secara gamblang pasal kejadian penganiayaan tersebut.
“Iya sudah ditetapkan tersangka. Mereka ada hubungan, pacaran,” jelas Kapolresta, Selasa (11/1).
Thirdy memastikan, tersangka akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Kaltim membenarkan adanya laporan mengenai anggota yang menganiaya wanita berinisial AJ.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, perkara dugaan tindak pidana anggotanya tersebut ditangani oleh Polresta Balikpapan.
Yusuf mensinyalir Bripda RZ dalam pengaruh alkohol hingga melakukan tindakan tersebut. Sebelum kejadian, Bripda RZ sudah menunggu korban pulang ke kostnya di kawasan Gunung Malang pada 1 Januari 2022 lalu.
Begitu bertemu dengan korban, RZ langsung melayangkan pukulan ke wajah AJ, hingga menyebabkan memar di bagian mata dan bibir.
Setelah menganiaya, RZ bahkan sempat tidur di kamar kost korban.
“Nah, saat pelaku tidur ini, korban menyelinap dan dibantu temannya memberikan laporan ke Polresta Balikpapan,” tutup Yusuf. (yor)


















