Nita R
Tanjung Redep, helloborneo.com – Kajian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak akan mempengaruhi keberadaan dua resort di Pulau Kaniungan, Kabupaten Berau.
Menurut Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Muhammad Said, penataan suatu kawasan seharusnya dilakukan sebelum pembangunan. Sehingga, hasil kajian juga harusnya lebih dahulu dikeluarkan.
Dua resort di Pulau Kaniungan, kata Said sudah ada sebelum hasil kajian dikeluarkan. Itu berarti tidak bisa disimpulkan sebagai sebuah kesalahan atau pelanggaran. Meski kedepannya akan dilakukan penataan kawasan di wilayah tersebut, objek yang telah ada sebelumnya akan dipertahankan.
“Resor yang ada saat ini kan sudah terbangun. Kemudian investasi luar biasa sudah ada di sana (Pulau Kaniungan). Tetapi hasil kajian pada sisi yang lain harus melihat kenyataan yang sudah terbangun di pulau tersebut,” ujar Said, Rabu (12/1).
Lebih lanjut Said menguraikan, apabila ada pihak yang ingin berinvestasi di Pulau Kaniungan, maka Pemerintah Kabupaten akan terlebih dahulu melakukan evaluasi. Namun, investasi yang sudah ada di kawasan tersebut, akan dipertahankan.
“Tidak ada sanksi ataupun kewajiban melaksanakan sesuai kajian. Karena kajian ini baru ada setelah resort itu beroperasi,” tegasnya.
Said juga meyakini kedua resort di Pulau Kaniungan tersebut telah mengantongi perizinan. Karena menurutnya, tidak mungkin membangun tanpa mengantongi izin lebih dahulu.
“Hasil-hasil kajian itu diberlakukan di masa yang akan datang. Jadi ke depannya pun nanti arahnya bukan pada pelarangan atau lainnya. Tetapi akan lebih ke pengaturan,” bebernya.
Pemprov Kaltim memberikan perhatian khusus terhadap Pulau Kaniungan sebagai destinasi wisata baru. Apalagi Pulau tersebut didaftarkan menjadi Kawasan ECO Island, atau pulau wisata khusus bersama Maratua dan Derawan.
“Agar tidak terjadi kerusakan atau tetap dipertahankan jadi objek wisata, salah satu caranya itu memang dengan membuat kajian seperti yang dilakukan pihak provinsi ini,” terang Said.
Pemkab secara umum menduking langkah-langkah provinsi. Sehingga diharap dapat memudahkan pemerintah setempat dalam mengeluarkan perizinan.
Hasil kajian yang dilakukan Pemprov hanya memperbolehkan satu resort di Pulau Kaniungan. Itu pun harus memenuhi kategori premium.
“Artinya kajian itu bisa menjadi pedoman kita serta tolok ukur dalam memberikan perizinan salah satunya,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pulau Kaniungan memiliki luas hingga 55 hektar dan diproyeksi mampu menerima kunjungan wisata dalam jumlah banyak. (yor)

















