Wagub Hadi Mulyadi Menyambut Baik Lisensi Izin Praktik Arsitek Kaltim

Rilis Pers

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi mulyadi, saat menerima audiensi dan perkenalan Pengurus Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalimantan Timur  periode 2021-2024. (Ist)
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi mulyadi, saat menerima audiensi dan perkenalan Pengurus Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalimantan Timur  periode 2021-2024. (Ist)

Samarinda, helloborneo.com – Arsitek di Kalimantan Timur semestinya berperan aktif dalam perencanaan dan perancangan Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur. Potensi kekayaan Arsitektur dan budaya tradisonal di Kalimantan Timur menjadi pengikat  budaya dan arsitektur dari seluruh Nusantara.

Posisi Kalimantan Timur sebagai tuan rumah IKN Nusantara, dan salah satu penyumbang Pendapatan Negara, membutuhkan  pembangunan infrastruktur dan fasilitas memadai yang diharapkan mendorong perkembangan pembangunan diseluruh wilayah Kalimantan Timur.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi mulyadi, saat menerima audiensi dan perkenalan Pengurus Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalimantan Timur  periode 2021-2024 di Kediaman Rumah Dinas, Kamis (31/03/2022).

Sementara itu Ketua IAI Kaltim, Arsitek Wahyullah Bandung, menyampaikan, profesi Arsitek yang telah memiliki Undang-Undang Arsitek No. 6 tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2021 tentang Arsitek  pada dasarnya memberikan jaminan pelayanan Arsitektur yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat pengguna jasa Arsitek, serta tugas Arsitek menjadi mitra kerja pemerintah Kota dan provinsi, untuk mewujudkan arsitektur yang lebih maju  kedepannya.  

Provinsi Kalimantan Timur diharapkan akan segera memiliki Lisensi Praktik Arsitek, sebagai surat izin seorang Arsitek bekerja perencana di Wilayah Kalimantan Timur, seperti beberapa provinsi lain di Indonesia yang telah lebih dulu menerbitkan Lisensi Praktik Arsitek. Lisensi Arsitek provinsi Kaltim menjadi salah satu syarat penerbitan Perizinan Bangunan Gedung (PBG), atau dulu disebut sebagai IMB. 

Dengan lebih dari 350 jumlah anggota IAI seKaltim, tersebar di 10 Kabupaten dan Kota, 48 orang Arsitek diantaranya memilki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), sebagai Sertifikat Kompetensi Arsitek yang diterbitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI). STRA ini berfungsi sebagai legalitas Arsitek yang dijamin Negara dan memiliki Kompetensi Arsitek memberikan pelayanan jasa Arsitek ke seluruh lapisan masyarakat, serta membantu pemerintah mewujudkan peradaban dan menggali budaya Arsitektur di Kalimantan Timur. 

Diakhir diskusi, Wakil Gubernur menyampaikan dukungan penuh Penerbitan Lisensi Arsitek Provinsi Kalimantan Timur, dan menaruh harapan besar Arsitek Kaltim yang bergabug di IAI Kalimantan Timur berperan aktif dalam proses perencanaan dan perancangan IKN Nusantara. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses