
Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Oknum guru mengaji berinisial JM (46) diamankan anggota Satreskrim Polresta Balikpapan atas laporan melakukan perbuatan cabul terhadap santriwatinya yang masih anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menerangkan, oknum tersebut menjalani penahanan usai diamankan pada Senin, 1 Agustus 2022 lalu.
“Yang bersangkutan (JM) sudah ditahan dari Senin kemarin,” terangnya melalui sambungan seluler, Rabu (3/8/2022).
Tindak asusila berlangsung ketika JM sedang mengajari korban dan beberapa anak mengaji di rumah salah satu santri. Tersangka pelaku merupakan tetangga korban.
Sepulang dari belajar mengaji, korban menceritakan apa yang barusan dialami kepada orangtuanya. Korban mengaku bahwa tersangka meraba-raba organ vitalnya menggunakan tangan.
“Kejadian saat belajar mengaji. Habis itu korban bercerita kepada orang tuanya sehingga melapor ke Polresta Balikpapan,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, penyidik kemudian melakukan visum dan menjemput JM di kediamannya di kawasan Balikpapan Kota.
“Hari itu juga kita amankan. Korbannya masih satu laporan yang kami tangani,” singkatnya.
Akibat perilaku tersangka, korban diperkirakan mengalami trauma sehingga harus mendapat pemulihan oleh Psikolog. (yor)

















