Panitia Seleksi Calon Direktur Perumda PJT Dibentuk, Tahapan Segera Dimulai

TB Sihombing

Kabag Perekonomian Sekretariat Kabupaten Paser, Paulus Margita. (Ist)

Paser, helloborneo.com – Arahan Bupati Paser, Fahmi Fadli dalam membuka seleksi tanpa memperpanjang masa jabatan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Prima Jaya Taka, ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dengan membentuk panitia seleksi.

Pembentukan panitia seleksi itu juga selaras jelang berakhirnya masa jabatan Direktur salah satu BUMD di Kabupaten Paser tersebut. Guna menjalankan tahapan pemilihan, struktur panitia telah terbentuk, melibatkan birokrat di lingkungan Pemkab Paser dan kalangan independen.

“Sudah pembentukan Pansel. Totalnya ada lima orang, empat berasal dari perangkat daerah dan satu independen,” kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Kabupaten Paser, Paulus Margita, Rabu (3/8).

Panitia itu diantaranya Sekda Paser Katsul Wijaya, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Paser Adi Maulana, Kepala BKPSDM Kabupaten Paser Suwito, Inspektur Inspektorat Kabupaten Paser Dharni Haryati, dan kalangan Independen Kaharuddin.

Selanjutnya dari pembentukan itu, jelas Paulus tahapan awal seleksi akan dimulai dengan mengumumkan secara terbuka pendaftaran calon Direktur Perumda Prima Jaya Taka, pada Senin (8/8/2022) mendatang.

Adapun tahapan itu diantaranya seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan dan wawancara akhir sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang Perumda Prima Jaya Taka, juga sekurangnya tiga orang pendaftar sesuai Permendagri nomor 37 tahun 2018.

“Tidak membatasi pendaftar harus beridentitas dan berdomisili di Paser. Siapa saja boleh mendaftar sesuai ketentuan yang ada. Karena kita mencari figur yang profesional,” tambah mantan Camat Batu Engau itu.

Sementara peluang Saiful Bahri sebagai pucuk pimpinan di perusahaan berplat merah saat ini kembali menjabat, lantaran dianggap berprestasi oleh Dewan Pengawas (Dewas), Paulus menegaskan, menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada panitia seleksi.

Dengan akan berakhirnya masa jabatan direksi, diakui Paulus, laporan pertanggungjawaban (LPj) telah diterima Pemkab Paser. Kendati begitu, sejauh ini laporan tahunan tersebut belum secara keseluruhan.

“LPj itu minimal tiga bulan sebelum jabatan berkahir dan sudah kami terima. Baru sebatas laporan tahunan dan belum lengkap, nanti kita minta lagi ke mereka,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses