ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Bertindak sebagai kurir narkotika jenis sabu, dan diimingi upah Rp1 juta sekali antar warga Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Penajam Paser Utara.
Wakapolres Penajam Paser Utara Kompol Nur Kholis mengatakan pada 2 Agustus 2022 tersangka HES ditangkap di Masjid Nurul Salam, Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.
“2 Agustus 2022 sekira pukul 01.30 wita di Masjid Nurul Salam Desa Rintik, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berhasil menangkap pria berusia 34 tahun alamat kelurahan Waru, Kecamatan Waru. 7 paket nakotika jenis sabu berat bruto 307.65,” kata Kompol Nur Kholis, Jumat (05/08).
Nur Kholis mengungkapkan bahwa peran HES sebagai perantaran dalam jual beli narkotika tersebut. HES menjalankan perannya untuk transaksi barang tujuan Desa Batu Kajang, Kabupaten Paser.
“Peran tersangka sebagai perntaran dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian tersangka bawa ke babulu. Selanjutnya narkotika jenis sabu sabu tersebut akan diantarkan ke batu kajang, kabupaten paser,” tutur Kompol Nur Kholis.
Diterangkan Wakapolres Penajam Paser Utara bahwa cara transaksi dilakukan atas kesepakatan bersama untuk barang narkotika diletakanya di tempat tertentu.
Aktifitas tersebut telah 4 kali dilakukan namun ke 4 kalinya berhasil ditangkap bersama 7 paket barang bukti. 4 kali transaksi dijelaskan 2 kali di Pelabuhan Klotok dan 2 kali di Pelabuhan Batu Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Setiap pengambilan tersangka tidak pernah bertemu langsung, melainkan dengan motif mengambil sabu ditempat yang telah ditentukan yakni 2 kali di Pelabuhan Klotok Penajam dan 2 kali di Pelabuhan Batu Penajam jadi sudah 4 kali transaksi,” ucapnya.
Dari hasil kerjanya sebagai kurir HES mendapatkan keutungan Rp1 juta dan juga gratis pakai. Berdasarkan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan bahwa telah menjadi pengguna narkotika sejak tahun 2018.
“Keutungan disetiap pengantaran Rp1 juta rupiah dan juga narkotika jenis sabu dikonsumsi oleh tersangka. kalau dari pegakuan untuk yang di sini 4 kali. Tetapi dari pengakuan dalam pemeriksaan Terlibat sebagai pemakai mulai dari tahun 2018 aktif sebagai pengguna,” jelas Wakapolres PPU.
Dari sabu yang diklaim Wakapolres Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp900 juta tersebut per 0.01 gramnya dianggap bisa digunakan 5 sampai 10 orang.
“Nilainya sekitar Rp900 juta. Setiap satu paket 0.01 bisa dinikmati 5 sampai 10 orang kali 300 berapa orang yang terselamatkan,” terangnya.
Tersangka HES mengakui bahwa narkotika itu akan dikirim ke Desa Batu Kajang, Kabupaten Paser. Selama 4 kali pengantaran upah kurir tak juga diterimanya padahal dirinya terlilit utang kendaraan senilai Rp12 juta.
“4 kali, untuk pengantaran Penajam ke Batu Kajang. Belum semuanya diterima (upahnya). Untuk bayar utang di leasing motor ada utang Rp12 juta. Kerjaan sebelumnya makelar motor,” ungkap HES. (log)

















