Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 924 Gram Ganja Asal Medan

Pelaku Pesan Paket Narkotika Secara Online

BNNK Balikpapan bersama KPPBC Balikpapan merilis pengungkapan kasus penyelundupan 924 gram ganja asal Medan. (Foto: Ist/ dok. BNNK Balikpapan)

Roy MS

Balikpapan, helloborneo.com – Penyelundupan narkotika jenis ganja menuju Kota Balikpapan kembali berhasil dibongkar BNNK bersama Bea Cukai setempat. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti ganja seberat hampir satu kilogram.

Kepala BNNK Balikpapan Risnoto menerangkan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman paket berisi ganja melalui jasa ekspedisi pada Rabu, 6 Juli 2022 lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan untuk melakukan pengintaian.

Hasilnya, petugas mendapati seorang pria yang belakangan diketahui berinsial SG alias OK (24) di Jalan Milono, Gunung Sari Ilir Balikpapan Tengah. Gerak-gerik SG di lokasi tersebut mengundang kecurigaan petugas hingga kemudian melakukan penyergapan.

“Saat itu dia (SG) sedang membawa paket yang dicurigai berisi ganja. Setelah digeledah ternyata memang benar isi (paket)-nya 924 gram ganja,” jelas Risnoto, Kamis (18/8).

Dari situ, anggota BNNK kemudian melakukan interogasi terhadap SD dan terungkap bahwa dirinya diperintah untuk mengambil paket berisi ganja tersebut oleh seorang. Informasi tersebut kemudian dikembangkan petugas hingga berhasil meringkus pria berinsial JH alias JEK (23) beberapa jam berselang di kawasan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara.

“Setelah kami amankan, JH mengaku lagi bahwa barang itu dipesan secara patungan bersama rekannya, dan di situ petugas langsung kembali melakukan pengembangan,” lanjutnya.

Penelusuran petugas kemudian berujung pada seorang pria berinisial DE (26) yang disebut JH adalah rekannya yang bersama-sama memesan paket ganja tersebut. DE diamankan dari sebuah kafe di wilayah Balikpapan Timur.

Menurut pengakuannya, paketan ganja dipesan secara daring (online) dari seorang bandar di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Tiga tersangka ini juga mengaku sudah beberapa kali melakukan pembelian dan pemesanan ganja secara online dan dikirim melalui ekspedisi,” lanjut Risnoto.

Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Nomor : TAP – 171/ O. 4. 10/ Enz.1/07/ 2022, tanggal 12 Juli 2022, barang bukti tersebut kini seluruhnya dimusnahkan.

Sementara ketiga tersangka pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan ini wujud sinergitas BNNK Balikpapan dengan Bea Cukai Balikpapan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” tutup Risnoto. (yor)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses