Terjun ke Dunia Politik, Ratna Dewi Ingin Kebijakan Pro Keluarga, Perempuan dan Anak

Edy Suratman Yulianto

Ratna Dewi, Kader PKS Kabupaten PPU. (Ist)
Ratna Dewi, Kader PKS Kabupaten PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Ratna Dewi, perempuan berusia 47 tahun ini melihat adanya ketimpangan dalam kebijakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terhadap keberpihakan pada keluarga, perempuan dan anak.

Aktif dalam organisasi partai politik di Kabupaten PPU, kini Ratna Dewi mendapatkan kesempatan untuk mengemban amanah dari partai politik terjun ke pemilihan legislatif periode tahun 2024 – 2029 mendatang.

“Di PKS ada prinsip tidak boleh meminta amanah tapi kalau diberi amanah maka pantang menolak,” kata Ratna Dewi.

Ratna Dewi mengaku lembaga legislatif adalah bagian daripada sarana untuk bisa memperjuangkan dan membela aspirasi masyarakat. dalam beberapa kebijakan pemerintah dianggap perlu keberpihakan terhadap ketahanan keluarga, perempuan dan anak-anak.

“Sarana bagi kita untuk dapat memperjuangkan dan mengadvokasi aspirasi masyarakat. Memperjuangkan program-program yang terkait dengan ketahanan keluarga, wanita dan anak-anak,” tutur ibu tiga anak ini.

Belakangan ini, Ratna Dewi melihat beberapa fenomena yang tidak berpihak kepada keluarga, perempuan dan anak-anak. Pemerintah dalam hal ini dianggap harus peduli dan berpihak untuk bisa membuat program yang berpihak.

“Maraknya fenomena fatherless yakni anak-anak yang kehilangan sosok dan peran ayah dalam keluarga, kesehatan psikis ibu-ibu, kasus-kasus KDRT, perkosaan, pelecehan seksual, kekerasan terhadap anak dan wanita, serta rumah tangga yang masih jauh dari standar ideal,” jelasnya.

Dari beberapa kasus yang menjadi sorotan dirinya, Ratna Dewi memiliki beberapa strategi untuk berupaya menangani kasus tersebut.

Baginya perlu kebijakan yang pro terhadap keluarga, perempuan dan anak-anak saat ini. Kebijakan tersebut mulai dari bentuk pendampingan, pembelaan, sosialisasi beberapa nilai-nilai norma di masyarakat hingga kepastian perlindungan hukum yang terjadi di beberapa kasus.

“Solusinya adalah perlu adanya pendampingan, advokasi serta pembinaan pada masyarakat, dengan pemahaman terhadap nilai-nilai agama, norma-norma yang ada di masyarakat, parenting, serta perlindungan hukum,” pungkasnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses