Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Kalimantan Timur masuk dalam daftar tiga besar daerah dengan jumlah tindak pidana minyak dan gas (migas) tertinggi di Indonesia. Kalimantan Selatan dan Jambi masing-masing berada di peringkat pertama dan dua tertinggi secara berturut-turut mulai tahun 2019 hingga 2021.

Hal tersebut dibeber oleh Koordinator Hukum dan Humas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Ady Mulyawan. Lebih lanjut dijelaskan, bahwa angka ini didasarkan pada jumlah layanan pemberian keterangan ahli oleh BPH Migas dalam penanganan pidana migas di seluruh wilayah Indonesia.
“Jadi kalau layanan keterangan ahli yang diberikan BPH Migas itu mencakup pelanggaran Undang Undang CIpta Kerja di antaranya tindak pidana tanpa izin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, perniagaan, pemalsuan bbm dan gas bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta eksplorasi maupun eksploitasi tanpa KKS (Kontrak Kerja Sama),” ungkapnya di Balikpapan, Senin (25/4).
Menurut catatan BPH Migas, selama periode 2019-2021 ada 78 kasus tindak pidana migas di Kalimantan Selatan, 68 kasus di Jambi dan 54 Kasus di Kalimantan Timur. Masih dari periode yang sama, Ady mengungkap, pelanggaran Pasal 55 Undang Undang Migas tentang tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tercatat paling mendominasi dengan jumlah 296 kasus. Sedangkan pelanggaran Pasal 53 huruf d UU Migas tentang tindak pidana tanpa izin usaha niaga berada di urutan kedua tertinggi dengan jumlah 294 kasus.
“Khusus Pasal 53 memang menunjukan penurunan dari tahun ke tahun. Karena dalam UU Ciptaker hanya mengatur pemidanaan atas pelanggaran yang itu mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan lingkungan, kesehatan maupun keselamatan. Mungkin itu yang menjadi faktor kenapa bisa menurun,” urainya.
Ady di sela kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Mapolairud Polda Kaltim baru-baru ini mengakui bahwa penggunaan surat rekomendasi menjadi celah yang rawan dimanfaatkan oleh pelaku penyelewengan BBM bersubsidi. Seperti halnya terjadi pada kasus penyelewengan BBM Solar Subsidi bagi nelayan yang diungkap oleh Dit Polairud Polda Kaltim di wilayah Penajam Paser Utara belum lama ini.
Dalam kasus tersebut, tersangka pelaku berinisial ES hanya bermodalkan surat kuasa dari sekelompok nelayan di daerahnya sehingga dapat mengambil jatah 2,3 ton solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN). Sesuai ketentuannya, solar bersubsidi hanya akan disalurkan kepada tiap nelayan yang mengantongi surat rekomendasi dari pemerintah daerah.
Akan tetapi, dengan surat kuasa yang dikantonginya, tersangka ES seolah berhak menyalurkan solar kepada nelayan yang bertanda tangan. Tersangka pelaku juga secara sepihak menerapkan harga di atas harga resmi yakni sebesar Rp6.500 per liter kepada tiap nelayan.
“Dia ini konsepnya seperti penitipan. Kalau seperti itu, yang dibenarkan dalam aturan adalah kepala daerah melalui dinas terkait memverifikasi secara keteknisan. Mulai dari ongkos angkut, alat angkutnya hingga tempat penampungan BBM-nya. Itu juga dengan catatan bahwa mereka tidak menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak,” jelasnya.
Diakui pula penyaluran BBM bersubsidi menggunakan mekanisme jasa penitipan sempat dimoratorium lantaran ditengarai banyak penyalur justru tidak memenuhi standar teknis. Untuk itu, BPH Migas saat ini mendorong agar pemerintah daerah benar-benar lebih selektif dalam memberikan rekomendasi kepada penyalur maupun penerima BBM bersubsidi.
“Apalagi disparitas (selisih harga antara BBM subsidi dan non subsidi) tinggi, hampir 100 persen kan, bagaimana orang gak tergiur. Tapi namanya usaha. kan harusnya tidak dengan melanggar ketentuan,” cetusnya. (yor)
Baca juga:
















