
Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Bisnis penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil terbongkar oleh jajaran Direktorat Polairud Polda Kaltim. Pengungkapan kasus bermula saat petugas menghentikan pengangkutan 2,3 ton solar khusus nelayan di Kelurahan Saloloang Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Rabu (20/4) lalu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutedjo menerangkan, tersangka berinsial ES ditangkap usai membeli solar dari Stasiun Penyalur Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBU-N) di Desa Api Api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara. Saat penangkapan, solar-solar tersebut dia tampung ke dalam dua tandon yang dimuat menggunakan mobil pickup warna biru bernomor polisi KT 8483 VB.
“Dia bisa mendapat solar dari SPBUN menggunakan surat kuasa mengatasnamakan kelompok nelayan. Kemudian, solar tersebut dia jual lagi dengan selisih harga hingga Rp1.350 per liter dari harga normal,” urai Yusuf di Mapolairud Polda Kaltim, Jumat (22/4).
Belakangan diketahui pula bahwa tersangka tidak memiliki legalitas sah dari pihak berwenang untuk menyalurkan atau memperjualbelikan solar tersebut. Dari pemeriksaan kemudian terungkap bisnis bbm solar ilegal ini telah dijalankan oleh ES selama kurun lima tahun terakhir.
“Jadi kalau dikalkulasi, kerugian negara akibat praktik penyelewengan tersebut diperkirakan mencapai enam Miliar Rupiah,” imbuhnya.
Kepada polisi tersangka ES mengaku munculnya ide memperjualbelikan solar subsidi ini berawal dari jarak SPBUN yang sulit dijangkau oleh nelayan di sekitar tempat tinggalnya. Dirinya yang juga bekerja sebagai nelayan, harus menempuh jarak sekitar 30-50 kilometer untuk mendapat solar.
“Awalnya karena letak SPBUN itu jauh. Akhirnya saya dikasih surat kuasa sama nelayan-nelayan untuk mengambilkan solar ke sana,” katanya.
Baca juga:
Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho mamastikan, kasus ini masih akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain sehingga tersangka mendapat surat kuasa untuk disalahgunakan. Termasuk indikasi bahwa solar tersebut turut dijual oleh tersangka kepada pihak lain yang tidak berhak.
“Pengungkapan tidak sampai disini, ada kemungkinan solar ini juga dijual ke pihak lain. Sesuai ketentuannya dia tidak boleh menentukan ongkos angkut sepihak. Apalagi, tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur,” lugasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kepolisian sementara mengamankan sejumlah barang bukti di samping melakukan penahanan terhadap ES. Dalam kasus ini penyidik Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim menerapkan Pasal 55 Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang pengangkutan dan perniagaan bahan bakar minyak subsidi tanpa izin atau dokumen sah. Apabila terbukti, ES bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama enam tahun.
Sementara itu, dengan kembali mencuatnya kasus penyelewengan BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melalui Area Manager Communication Public And Relation Susanto August Satria mengingatkan bahwa distribusi solar bagi nelayan masih sangat rawan. Untuk itu, pihaknya meminta kepada instansi pemerintah terkait agar teliti dalam memberikan rekomendasi atau legalitas kepada calon penyalur.
“Ini kasus ketiga yang berhubungan dengan penyelewengan bbm subsidi bagi nelayan. Jadi kami ingin tegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan dinas terkait kepada nelayan harus benar-benar klir dalam proses verifikasinya,” singkatnya. (yor)
Baca juga:

















One thought on “Bisnis Ilegal Solar Subsidi Nelayan di PPU Rugikan Keuangan Negara Rp6 Miliar”