TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Paser meminta pemerintah kabupaten setempat untuk memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada pegawai tidak tetap atau PTT.
“Kami berharap THR bagi PTT juga diberikan seperti tahun lalu (2021),” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari ketika ditemui helloborneo.com di Paser, Jumat.
Saran legislatif untuk memberikan THR tersebut karena besaran gaji PTT Rp2,2 juta per bulan, serta tidak mendapatkan tunjangan kinerja maupun gaji ke-13.
“DPRD yakin anggarannya masih ada apalagi masih di triwulan awal 2022,” ucap Politisi Golkar tersebut.
Pemberian THR bagi PTT menurut dia, bakal berdampak pada perekonomian daerah, terjadi perputaran uang terlebih jelang idulfitri.
“THR bagi PTT memberikan multiplayer efek ekonomi, kami minta PTT dapat diberikan THR seperti tahun lalu (2021),” kata Ikhwan Antasari.
Pemberian THR untuk PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser paling lambat pada 25 April 2022.
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya menyatakan, belum dapat memastikan apakah THR PTT akan diberikan seperti tahun sebelumnya.
Namun dia optimistis dengan kebijakan kepala daerah tahun lalu (2021) yang memberikan THR bagi PTT, kendati sampai saat ini pemberian THR tahun ini (2022) kepada PTT masih belum jelas.
“Kami akan membahas ini dengan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah),” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022.
THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Pencairan THR 2022 untuk PNS atau ASN (aparatur sipil negara) direncanakan dimulai 10 hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah. (adv/bp)