Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam, akan memanggil Said Amri mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional setempat terkait kasus dugaan penggelembungan harga pengadaan lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan rumah murah di Nipah-Nipah.
Kepala Kejari Penajam, Zulikar Tanjung, menegaskan, akan segera memanggil mantan Kapala BPN Penajam Paser Utara, yang berperan sebagai Sekretaris Tim 9 (panitia pengadaan lahan). Dimana Said Amri, masih berstatus tahanan tim penyidik umum dan segera akan dipanggil jika berkas perkaranya sudah rampung.
“Kami terus berupaya tuntaskan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Penajam Paser Utara , kami akan panggil Said Amri yang sudah berstatus tersangka sejak tahun 2014 lalu,” ungkapnya.
Untuk tersangka yang sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, lanjut Zulikar Tanjung, yakni Abdul Zaman yang menjabat asisten satu berperan sebagai Wakil Ketua Tim 9. Syamsul Qamar yang menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) anggota Tim 9. dan Kasim Assegaf sebagai perantara atau makelar tanah.
“Ketiganya sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor, untuk Abdul Zaman dan Syamsul Qamar divonis empat tahun, sedangkan Kasim Assegaf divonis enam tahun. tapi ketiganya masih melakukan upaya kasasi,” jelasnya.
Selain itu, Zulikar Tanjung menyatakan, Jumat (27/3), Kejari kembali menahan mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Sutiman berperan sebagai Ketua Tim 9. Kemudian Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab), Heni Susanto dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Khaeruddin yang pada tahun 2011 menjabat sebagai Camat Penajam, keduanya sebagai anggota TIM 9.
“Berkas perkara ketiga tersangka itu, sudah dinyatakan lengkp atau P-21, berkas beserta barang nukti sudah diserahkan kepada penuntut umum. Dan penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari untuk penyempurnaan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.
Sementara itu, anggota Tim 9 lainnya masih disidik Kejari Penajam. Zulikar Tanjung mengisyaratkan, jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti kuat, ketiganya juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami juga masih lakukan penyelidikan terhadap tiga anggota Tim 9 lainnya, yakni Himawan mantan Kabag Pemerintahan dan Ali Rahman mantan Kabag Perlengkapan serta Abdulah mantan Lurah Nipah-Nipah,” tegasnya.
Kasus tersebut mencuat pada 2011 setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, menjalankan proyek pengadaan lahan dengan anggaran Rp6,7 miliar. Dalam proses pengadaan lahan sekitar 10 hektare tersebut, Tim 9 bekerja sama dengan seorang perantara atau makelar tanah, Kasim Assegaf.
Kejari menemukan penggelembungan harga. Dimana harga tanah hanya Rp25 ribu per meter persegi, namun dibayar Rp55 ribu. Temuan diperkuat oleh hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dimana kerugian keuangan negara sebesar Rp3,25 miliar.(log)