Dishubbudpar Penajam Libatkan Dishub Balikpapan Dalam Razia

Suherman 

 

 Ada Motoris Anak-anak di Pelabuhan Penajam (L Gustian – Hello Borneo)

Ada Motoris Anak-anak di Pelabuhan Penajam (L Gustian – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Bidang Perhubungan Laut, Dinas Perhubungan Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan dalam razia penertiban motoris “speedboat” dan klotok.

“Kami akan libatkan Dishub Balikpapan dalam razia gabungan , karena pada razia lalu, motoris di Penajam ditertibkan, tapi motoris dari Balikpapan masih ada yang melanggar. Sehingga kami merasa kewalahan,” ungkap Kasi Keselamatan Pelayaran Bidang Perhubungan Laut, Dishubbudpar Kabupaten Penajam Paser Utara, Muzakkar Mulyadi, di Penajam, Jumat.

Karena hal tersebut, razia penertiban angkutan laut yang akan dilaksanakan, lanjutnya, selain bekerjasama dengan Polisi Air dan Udara (Pol Airud) dan Pos AL Penajam, juga akan melibatkan Bidang Perhubungan Laut, Dishub Balikpapan untuk bekerjasama melakukan razia gabungan penertiban angkutan laut.

“Kami sudah diinstruksikan oleh pimpinan untuk melakukan pertemuan dengan Bagian Perhubungan Laut, Dishub Balikpapan dalam bulan ini,” ujar Muzakkar.

Ia menyatakan, penertiban “life jacket” atau jaket keselamatan serta razia surat tanda kecakapan (STK) motoris “speedboat” dan kapal kayu atau klotok sudah menjadi program rutin Dishubbudpar Kabupaten Penajam Paser Utara.

Bidang Perhubungan, Dishubbudpar Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Muzakkar, telah berulang kali melakukan sosialisasi pentingnya “life jacket” untuk keselamatan bagi para penumpang dan motris angkutan laut.

“Kami pinjamkan jaket keselamatan untuk para penumpang dan motoris angkutan laut, tapi dari 200 “life jacket” yang dipinjamkan itu saat ini tersisa 14 buah,” ungkapnya. Selain itu, Muzakkar menyatakan, Bidang Perhubungan Laut juga sudah melakukan penertiban terhadap motoris “speedboat” dan klotok di bawah umur.

Serta memasang himbauan kepada masyarakat terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana pada pasal 88 diundang-undang tersebut, tambahnya, memberikan sanksi pidana terkait eksploitasi ekonomi anak dan seksual dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, akan dikenakan denda Rp200 juta dan hukuman 10 tahun penjara .

“Kami telah lakukan razia motris di bawah umur, tapi saat dirazia dan menunjukkan kartu identitas diri, mereka sudah berumur di atas 17 tahun,” kata Muzakkar. (bp/*log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.