AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kegiatan Reses (Rehat Masa Sidang) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ditunda pelaksanaannya karena aturan (regulasi) yang belum baku.
Kepala Bagian Hukum dan Persidangan DPRD Kabupaten PPU, Arifin Sani mengatakan pada dasarnya anggota DPRD ingin pengelolaan dana keuangan reses menjadi tanggung jawab Sekretarian DPRD.
“Namun dari hasil study banding ke beberapa daerah terkait reses, belum ada aturan baku yang bisa diikuti dan dicontoh,” kata Arifin saat ditemui Senin. Arifin mengungkapkan pihaknya saat ini masih menunggu edaran sah dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pelaksanaan reses, karena selama ini belum ada regulasi baku yang mengatur tentang pengelolaan keuangan kegiatan reses tersebut.
“Anggota DPRD ingin kami bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Tapi setelah kami jelaskan belum ada regulasi baku yang bisa dicontoh, unsur pimpinan DPRD Kabupaten PPU akhirnya sepakat menunda pelaksanaan reses,” kata Arifin.
Selama ini, lanjut Arifin pelaksanaan reses anggota DPRD Kabupaten PPU tidak memiliki aturan baku. Sehingga hanya meniru pelaksanaan Reses oleh anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD Kabupaten Berau.
Wakil Ketua DPRD PPU Sudirman, kata Arifin, dalam rapat tertutup bersama 24 anggota DPRD PPU di lantai tiga minggu lalu menyampaikan, reses ditunda sampai ada edaran sah dari Kemedagri.
“Biasanya masing-masing anggota DPRD Kabupaten PPU diberi jatah 3x reses dalam setahun, tapi karena ada kendala regulasi, untuk reses masa sidang pertama tahun ini, terpaksa ditunda,” ungkap Arifin.(adv/log)