Cak Ris
Paser, helloborneo.com – Mendekam lebih dari 4 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Baru Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 2014 tak membuat Rano Bambang alias Reno jera. Residivis kasus pencurian tersebut kembali berulah dan harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.
Remaja yang baru saja genap berusia 17 tahun pada April lalu akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Paser, Kalimantan Timur, setelah diketahui menjadi pelaku utama kasus pencurian kendaraan bermotor milik Gunawan, salah satu karyawan PLN Ranting Tanah Grogot.
Remaja yang tercatat sebagai warga Desa Buluh Kuning Sungai Durian Kalsel di tangkap di salah satu rumah di bilangan Pasar Senaken Tana Paser, Sabtu (2/5) petang.
Kapolres Paser AKBP Anggi Yulianto Putro SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aldi Alfa Faroqi didampingi Kanit Pidum Ipda Dedik Santoso mengungkapkan, penangkapan Reno dari hasil pengembangan penangkapan Berry, penadah motor Matic Yamaha Mio GT KT 6317 ER milik Gunawan yang lebih dulu diamankan anggota Polres.
“Setelah berhasil mengamankan Berry, pada awal April lalu di gang Taka Senaken. Tersangka mengerucut kepada Reno yang langsung kita lakukan pencarian. Setelah sekian waktu menghilang, kami mendapat informasi keberadaanya di bilangan Senaken, dan kami langsung melakukan penangkapan,” jelas Kasat Aldi diamini Kanit Dedik.
Reno nyaris saja lolos, jika anggota tak sigap melakukan penangkapan. Remaja berperawakan ceking ini memang dikenal licin dan disinyalir pernah beberapa kali menjadi aktor kasus pencurian.
Target lokasi pencurian selain di wilayah Kaltim, reno juga pernah ditangkap di wilayah Kalsel dan biasanya dalam menjalankan aksinya selain bekerja sendiri juga dengan berkelompok.
“Kami masih terus melakukan pengembangan, dan dia sempat menyebut ada pelaku lain yang masih kita cari,” tambah Kanit Dedik.
Akibat ulahnya, Reno kini kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Karena kejahatannya, penyidik mengganjar Reno dengan pasal 363 KUHP sementara Berry di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (ris/*esa)