AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan, kembali mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Kalimantan Timur (Kaltim) atas Laporan Keuangan tahun Anggaran 2014.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, di Penajam, Jumat mengatakan, untuk keempat kalinya laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat opini WDP dari BPK RI Perwakilan Kaltim.
“Dengan diberikannya opini WDP itu kepada laporan keuangan tahun anggaran 2014 itu, kami harapkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lebih optimal melakukan tugas pokok dan fungsinya,” jelasnya.
Ada beberapa kelemahan, lanjut Tohar, pada sistem pengendalian internal dalam penyusunan laporan keuangan, diantaranya, pengelolaan belanja hibah dan pengelolaan persediaan 2014 yang belum memadai.
Selain itu pencatatan aset tetap tahun 2014, kata dia, juga belum memadai dan belum disajikan berdasarkan pencatatan yang andal serta penganggaran belanja dan pembiayaan yang tidak tepat. Dan BPK menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara,
“Dari temuan-temuan kelemahan dalam laporan keuangan itu BPK memberikan opini WDP tehadap laporan keuangan 2014,” kata Tohar.
Setelah laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tahun anggaran 2014 tersebut, tambahnya, kepala daerah memilki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan temuan BPK itu dalam waktu 60 hari. (bp*esa)