AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kepala PLN Unit Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Suyono menyatakan, pemadaman listrik masih bisa terjadi di kabupaten setempat karena beberapa mesin pembangkit di Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Girimukti sudah termakan usia.
“Kami belum bisa jamin 100 persen tidak ada pemadaman listrik selama bulan puasa Ramadan, karena beberapa mesin pembangkit sudah tua sehingga terjadi defisit listrik sekitar 1.500 kilowatt,” jelas Suyono, di Penajam, Rabu.
Menurutnya, untuk penambahan daya listrik yang direncanakan dari RPLN Rayon Long Ikis, Kabupaten Paser, sebesar 500 kilowatt baru bisa terealisasi pada akhir bulan Juni 2015, dan pengoperasian mesin pembangkit listrik PT Sumberdaya Sewatama untuk memproduksi listrik sebesar 1.000 kiliwatt juga belum bisa dipastikan.
“Penambahan daya listrik belum bisa kami lakukan secepatannya, jadi di wilayah Penajam Paser Utara, selama bulan puasa Ramadan masih bisa terjadi pemadaman listrik,” ujar Suyono.
Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara, Zaenal Arifin menegaskan, PLN harus menepati janji sesuai kesepakatan bersama untuk tidak melakukan pemadaman listrik bergilir selama bulan puasa Ramadan.
“Pihak PLN menandatangani berita acara rapat mediasi terkait tuntutan masyarakat Penajam Paser Utara, yang menyebutkan PLN tidak melakukan pemadaman listrik selama Ramadan” jelas politisi Partai Amanat Nasioanal (PAN) tersebut.
Bahkan, Zaenal Arifin menegaskan, akan menuntut jika pihak PLN tidak menepati kesepakatan yang telah ditandatangani bersama untuk tidak melakukan pemadaman listrik selama bulan puasa Ramadan.
Sebelumnya, yakni pada Senin (15/6) puluhan warga menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Penajam Paser Utara, menuntut pemerintah, DPRD dan pihak PLN untuk mengambil tindakan dalam mengatasi kerapnya pemadaman listrik di daerah itu.
PT PLN Wilayah Kalimantan Timur dan Utara, berjanji kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak akan melakukan pemadaman listrik sepanjang bulan Ramadan sesuai tuntutan masyarakat setempat. (bp/*esa)