Subur – Humas Setkab Penajam Paser Utara

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara, Hakimin Pattang (Subur – Humas Setkab Penajam Paser Utara)
Penajam, helloborneo.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menetapkan kadar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang hari raya Idul Fiti 2015.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara, Hakimin Pattang, di Penajam, Jumat, menyatakan, kategori penetapan kadar zakat fitrah itu telah dituangkan melalui surat keputusan (SK) Nomor 083 tahun 2015, tentang kadar zakat fitrah 1436 Hijriyah.
“SK penetapan nilai rupiah kadar zakat fitrah itu tertanggal tanggal 17 Juni 2015 dan berlaku bagi seluruh umat islam di Kabupaten Penajam Paser Utara,” katanya.
Penetapan besar kadar zakat tersebut, lanjut Hakimin, dilakukan setelah tim melakukan survei harga beras di empat kecamatan yang kemudian dijadikan bahan rapat dan diputuskan dalam surat keputusan tertanggal 17 Juni 2015.
Survei harga beras, kata Hakimin, dilakukan di seluruh pasar tradisional di empat kecamatan yang dilakukan oleh tim survey, terdiri dari unsur Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (BAZ) dan Bagian Kesra Setkab Penajam Paser Utara, Disperindagkop UKM serta lembaga keagamaan Islam lainnya.
“SK itu membagi beberapa kategori, kadar zakat fitrah tertinggi Rp32 ribu per orang, kadar menengah Rp27 ribu dan terendah Rp 22 ribu per orang,” jelasnya.
Hakimin menyatakan, ketentuan besarnya kadar zakat fitrah tersebut, hanya berlaku di Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain Kemenag tidak ada lagi lembaga yang dapat menetapkan besaran zakat fitrah.
“Pembayaran zakat yang diserahkan kepada BAZ resmi dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang terdiri dari pengurus mesjid dan mushala yang telah ditunjuk, maka secara tidak langsung akan membantu dan bermanfaat untuk warga Penajam Paser Utara yang kurang mampu,” katanya.
“Kami menghimbau umat Islam di Kabupaten Penajam Paser Utara, agar segera mengeluarkan zakat fitrah secepatnya, tidak harus menunggu hingga menjelang Idul Fitri,” ujar Hakimin. (adv/bp/*esa)