Suherman
Penajam, helloborneo.com – Jabatan Lurah yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt) di kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kata Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau LPM Muhammad, kurang efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
“Dalam pengurusan jual beli tanah, Lurah Plt, tidak bisa memberikan tanda tangan sehingga warga harus menunggu, sementara ada kebutuhan warga yang harus cepat dibayarkan. Plt Lurah kami rasakan tidak maksimal.” Ungkap Muhammad, di Penajam, Rabu.
Plt Sekertaris Kabupaten, Tohar menjelaskan, dari 24 kelurahan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara, masih banyak jabatan Plt, namun secara struktural para pejabat Plt Lurah tersebut adalah pegawai dipemerintahan.
“Memang ada beberapa hal di luar kapasitas Plt Lurah, masukan itu menjadi catatan penting bagi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk segera melakukan evaluasi terkait jabatan kosong itu,” katanya.
“Permasalahan Plt Lurah akan segera dipenuhi oleh Baperjakat untuk mengsisi Jabatan Kosong itu dengan pejabat definitif,” Ujar Tohar.
Legislatif dari Partai Golkar, Fadliansyah menyatakan, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sekarang ini banyak pejabat yang rangkap jabatan atau Plt tidak ditentukan masa menjabatnya atau terlalu lama.
Organisasi yang sehat, tambah dia, adalah posisi jabatan pegawai definitive. Karna itu kepala daerah harus segera menggati Jabatan Plt tersebut menjadi definitif. Karena dengan banyaknya jabatan Plt menghambat jalannya pemerintahan. (bp/*esa)