AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan terkait kepengurusan administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto dihubungi di Penajam, Senin mengatakan berencana akan menyerahkan kewenangan pembuatan KTP elektronik, akta kelahiran, Kartu keluarga (KK) dan akta kematian kepada kecamatan agar tidak menyulitkan masyarakat yang berada jauh dari kantor Disdukcapil.
“Rencana pelimpahan kepengurusan administrasi kependudukan itu baru tahap admnistrasi dan ditargetkan setelah lebaran ini kami akan mencari referensi pengalihan sebagian kewenangan ke kecamatan,” jelasnya.
Namun menurut Suyanto, pembentukan UPT Kecamatan untuk kepengurusan KTP elektornik masih mengalami bebarapa kendala, dimana Disdukcapil masih kekurangan ternaga sumber daya manusia (SDM) untuk ditempat dimasing-masing kecamatan sebagai tenaga administrasi dan operator.
Untuk itu kata dia, Disdukcapil Penajam Paser Utara, akan melakukan perekrutan tenaga harian lepas (THL) untuk ditempatkan di UPT untuk melayani \kepengurusan KTP elektronik disetiap kecamatan tersebut.
“Kami masih kekuranga SDM untuk melayani masyakarat melakukan kepengurusan KTP elektronik dimasing-masing kecamatan, kami akan rekrut THL untuk ditempatkan di UPT Kecamatan,” kata Suyanto.
Selain kekurangan SDM, lanjutnya, jaringan internet yang tidak stabil, bahkan jaringan internet terkadang mati juga merupakan kendala pelimpahan kewenangan pembuatan KTP elektronik disetiap kecamatan.
Disdukcapil Penajam Paser Utara, tambah Suyanto, mengharapkan ada penambahan kapasitas jaringan internet dari provider sebagai operator penyedia jaringan internet untuk pencetakan KTP elektronik sebelum dilakukan pelimpahan, khususnya di Kecamatan Sepaku. (bp/*esa)