Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo belum juga genap setahun memimpin bangsa ini. Namun, Jokowi sudah beberapa kali dihadapkan pada dilema yang menuai pro dan kontra.
Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pun takluput dikembalikan ke meja sang Presiden yang diharapkan bisa menyudahi silang sengkarut terkait dengan sisa persoalan yang menyertai pilkada serentak di lapangan.
Boleh jadi anggaran keamanan yang sempat dipersoalkan kini rampung dengan dibebankan pada APBN. Namun, ketika ada beberapa daerah yang hanya memiliki bakal calon tunggal, masalah hukum menjadi kian rumit.
Para pakar boleh jadi luput mengkritisi kekosongan norma hukum terkait dengan tidak diperbolehkannya calon tunggal dalam pilkada.
Namun, pilihan yang tersisa bagi pemerintah pun hanya dua, yakni menerbitkan peraturan pemerintah (perpu) pengganti undang-undang (perppu) agar pilkada serentak tetap bisa berjalan meskipun ada tujuh daerah bahkan kemungkinan lebih dengan hanya satu bakal calon. Pilihan kedua, menunda pelaksanaan pilkada serentak sambil menunggu kesiapan para daerah.
Dua pilihan itu memiliki implikasi yang luas. Perppu yang dikeluarkan juga dinilai banyak pihak akan menimbulkan preseden dan berimplikasi terhadap masalah-masalah hukum.
Sementara itu, jika pilkada serentak ditunda, ada potensi dampak negatif yang muncul, salah satunya adalah selama dua tahun seluruh daerah akan dipimpin oleh pelaksanaan tugas (plt).
Padahal, suatu provinsi, kota, dan kabupaten jika dipimpin plt., administrasi tata kelola pemerintahan menjadi tidak baik. Karena plt. tidak sepenuhnya memberi kewenangan sama dengan kepala daerah definitif. Dan Pelaksanaan tugas terlalu lama bisa membonsaikan aspirasi politik masyarakat di daerah.
Presiden Jokowi yang sejak awal tidak menghendaki dikeluarkannya perppu menyatakan tetap mempertimbangkan kondisi genting atau tidaknya suatu keadaan sebelum mengeluarkan perppu, termasuk terkait dengan pilkada serentak.
Dilema pilkada serentak rupanya telah menemukan jalan keluar sementara dalam masa 7 hari perpanjangan pendaftaran. Perpu yang dikhawatirkan mendatangkan implikasi terhadap masalah hukum pun diharapkan tidak akan pernah diterbitkan.Dan diharapkan kepada partai-partai politik agar berusaha mengajukan calon-calon terbaik. (bp/*esa)