Rapal JKN
2 Pasangan Calon Indipenden Gugur, 1 Mundur

HASIL. Ketua KPU Paser Eka Yusdar Indrawan, bersama Kapokres Paser AKBP Anggie Yuliyanto Putro saat melihat pengumuman Calon yang maju ke Pilkada serentak 2015. (Rapal JKN – Hello Borneo)
Tana Paser, helloborneo.com – Setelah 16 hari untuk verifikasi berkas, ada 5 pasangan bakal calon yang mendaftar di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Paser menetapkan hanya dua pasangan yang lolos hasil verifikasi, berdasarkan surat keputusan nomor: 43/Kpts/KPU-PSR-021.436163/2015.
Ketua KPU kabupaten Paser Eka Yusdar Indrawan yang dikonfirmasi mengatakan, dari hasil verifikasi hanya pasangan Bambang Susilo dengan Sulaiman Eva Merukh dan pasangan Yusriansyah Syarkawi dan Mardikansyah yang lolos dari hasil verifikasi. Dan akan dipastikan bertarung di Pilkada 9 Desember mendatang.
“Dari lima bakal calon yang mendaftar, dari hasil verifikasi kami menetapkan hanya dua pasangan yang lolos,” ujar Eka.
Lanjut Eka, terkait pasangan Abdul Ramis dan M Bahjar, sebenarnya lolos dari hasil verifikasi dan memenuhi persyaratan untuk maju ke Pilkada. Namun sejak 10 Agustus lalu, pasangan tersebut mengundurkan diri, sehingga secara otomatis pasangan tersebut dinyatakan gugur.
“Pasangan Abdul Ramis dan M Bahjar sudah mengundurkan diri, sedangkan untuk partai pengusungnya sudah tak bisa mengusung pasangan lain, berdasarkan aturan yang ada,” paparnya.
Sedangkan untuk kedua pasangan jalur independen. Meski mampu memenuhi kelengkapan hingga 7 Agustus lalu dalam masa perbaikan berkas, tetap tak bisa karena kurangnya dukungan yang mereka miliki.
“memang untuk dua pasangan calon independen belum bisa dinyatakan lolos hasil verifikasi, karena masih kurang dukungan yang telah menjadi standarnya,” tuturnya.
Dan Eka juga menekankan, kalau keputusan yang telah pihaknya ambil, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan pihaknya telah melakukan pleno terkait bakal pasangan calon yang dinyatakan gugur atau pun lolos hasil verifikasi berkas.
“Semua sudah sesuai prosedur, jadi tidak istilah tawar-menawar, karena KPU tak memiliki kapasitas untuk itu,” pungkas Eka. (rol)