AH Ari B
Penajam helloborneo.com – Dinas Kebersihan Petamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan mengatur jam atau waktu buang sampah yang dilakukan masyarakat di masing-masing TPS (tempat pembuangan sementara).
“Kami akan atur waktu buang sampah ke TPS, agar aktivitas pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan pengelolaan sampah di TPA lebih teratur,” ungkap Kepala DKPP Kabupaten Penajam Paser Utara, Tita Deritayati di Penajam, Selasa.
Selama ini di Kabupaten Penajam Paser Utara , menurutnya, belum ada penetapan waktu atau jam buang sampah ke TPS untuk masyarakat sehingga cukup menyulitkan petugas pengangkut sampah di lapangan saat akan mengangkut sampah yang ada di TPS.
“Selama tidak ada ketetapan waktu buang sampah ke TPS, penanganan sampah tidak tertib dan menysahkan petugas lapangan saat akan mengangkut sampah dari TPS ke TPA,” ungkap Tita Deritayati.
DKPP Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjutnya, berencana mengatur waktu atau jam buang sampah di TPS sehingga pengangkutan sampah lebih tertib dan teratur agar pengelolaan sampah di TPA bisa dilakukan dengan maksimal.
“Masyarakat akan dilarang membuang sampah ke TPS pada pagi sampai sore hari untuk menghnidari tumpukan sampah di TPS itu,” ungkap Tita Deritayati.
Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, masih menyusun draf peraturan bupati untuk memberlakukan waktu atau jam buang sampah yang hanya boleh dilakukan pada pukul 18.00 sampai 06.00 Wita.
Selain itu DKPP Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah TIta Deritayati, juga akan melakukan sosialisasi jam atau waktu buang sampah tersebut ke masing-masing kecamatan, kelurahan dan desa agar aktivitas pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir lebih teratur. (bp/*esa)