Tujuh Anggota DPRD Penajam Tidak Hadir Pada Rapat Paripurna

Bagus Purwa

 

Rapat paripurna penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara 2014 (Suherman - Hello Borneo)

Rapat paripurna penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara 2014 (Suherman – Hello Borneo)

Penajam helloborneo.com – Sebanyak tujuh anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak hadir pada rapat paripurna penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2014, Rabu.

Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Sudirman menegaskan, dalam tatib (tata tertib) DPRD Penajam Paser Utara, bahwa rapat paripurna tersebut tidak perlu dihadiri 2/3 anggita DPRD karena bukan mengambil keputusan.

“Paripurna ini hanya mendengarkan penyampaian raperda pemerintah dan pandangan fraksi bukan pengambilan keputusan, makanya perlu saya bacakan tatib sebelum rapat paripurna dimulai,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Penajam Paser Utara menyampaikan penjelasan nota pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan APBD 2014, yakni realisasi pendapatan 2014 sekisar Rp1.33 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah berkisar Rp. 1,44 triliun sehingga terjadi defisit sekitar Rp106,92 miliar.

Realisasi penerimaan pembiayaan daerah 2014 menurut bupati, berkisar Rp267,95 miliar dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya, dan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sekisar Rp4,56 miliar.

Pembiayaan bersih pada 2014 kata Yusran Aspar, berkisar Rp263,39 miliar dan sisa Lebih pembiayaan anggaran lebih (SILPA) 2014 Rp156,4 miliar. Sementara jumlah aset sesuai neraca per 31 Desember 2014 berkisar Rp4,74 trilun.

Sementara enam fraksi DPRD Penajam Paser Utara, sepakat untuk melakukan pembahasan selanjutnya terhadap Raperda pertannggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 tersebut, setelah pemerintah daerah memberikan jawaban tertulis terhadap pandangan umum farksi .

“Fraksi-fraksi DPRD setuju untuk melakukan pembahasan lebih lanjut , tapi pemerintah daerah harus terlebih dahulu memberikan jawaban tertulis atas pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi itu,” kata Sudirman. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.