45 Pengepul Sawit Tak Kantongi Sertifikat Tera

Rapal JKN

 

Tana Paser, helloborneo.com – Dan dari hasil sidak yang dilakukan Disprindakop Kabupaten Paser terkait sosialisasi dan mengecek tera ulang timbangan serta perijinan yang disyaratkan seperti SITU/HO, SIUP, TDP, dan Sertifikat Tera, ternyata 45 pengusaha pengepul sawit (loading point) belum mengantongi sertifikat tera dan perijinan. Bahkan ada yang timbangannya selisih atau tak sesuai ukuran.

Waktu satu bulan yang dimanfaatkan Disprindakop untuk melakukan sosialisasi pada Pemilik Loading Point yangmarak di Kabupaten Paser, nampaknya berbuah hasil. Pasalnya selain ditemukannya Loading-loading yang tak berizin, dugaan adanya timbangan yang digunakan tak sesuai juga banyak ditemukan.

Marwan Natsir selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dispridagkop Paser, yang dikonfirmasi helloborneo.com mengatakan, saat ini pihaknya terus berupaya melakukan pendataan, dimana masih banyak timbangan sawit yang tak  bertera.

“Jika melihat hasil sidak dan sosialisasi yang dilakukan,  kami mendata ada sekitar 60 pelaku usaha pemilik Timbangan jual beli TBS sawit, hanya sekitar 15 pelaku usaha yang mengantongi ijin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Lanjut Marwan, dari 8 loading poin yang bertanda tera yang sah dengan cap “14” yang rata-rata berakhir bulan November 2015, dan jika mengacu pada regulasi yang ada harusnya wajib tera ulang.

Namun karena sifatnya sosialisasi, pihaknya memberi kesempatan para pelaku usaha untuk melengkapi perijinan yang belum dikantongi atau melakukan tera ulang, serta perbaikan pada beberapa loading yang memiliki timbangan selisih.

“Kewajiban untuk melakukan tera ulang  tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08/M – DAG/ PER/3/2010. Sedangkan terkait perijinannya kami mengacu pada Undang Undang nomor 7/2014 tentang Perdagangan. Dan itu sudah jelas,” ucapnya.

Dan terkait adanya pengusaha loading yang nakal, Marwan menegaskan sejumlah sanksi akan dikenakan ketika para pelaku usaha membandel, berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Bab XVIII Ketentuan Pidana pada pasal 106.

“Kami akan tegas, dan tak pandang bulu. Jika memang masih ada yang ngotot,” pungkasnya. (jkn/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.