Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berhasil meringkus dua orang wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Raden Djarot Agung Riadi melalui Kapolsek Penajam, Ajun Komisaris Soleh, ketika dihubungi di Penajam, Minggu, mengatakan selain menangkap bandar berinisial Dmt dan Adh, petugas juga berhasil menyita tujuh poket sabu seberat 2,4 gram serta uang sejumlah Rp925 ribu diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut.
Selain barang bukti narkoba dan sejumlah uang, polisi juga lanjut Soleh berhasil menyita, satu buah timbangan digital dan sendok penakar, 600 lembar plastik pembungkus narkoba, dua buah bong atau alat hisap sabu serta satu unit telepon genggam dan empat buah korek api.
“Penangkapan bandar narkoba itu berlangsung pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 16.00 Wita di rumah Dmt di Kelurahan Nenang RT 4 Kecamatan Penajam,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di daerah Kelurahan Nenang ada transaksi narkoba. Dari laporan itu personel Unit Reskrim Polsek Penajam kemudian menindaklanjuti dan berhasil menangkap Dmt dan Adh.
“Dalam pemeriksaan mereka mengaku mendapatkan narkoba itu dari Balikpapan, dan kami terus mengembangkan penangkapan Dmt dan Adh, untuk mengungkap jaringannya,” tegas Soleh.
“Kami telah menetapkan Dmt dan Adh sebagai tersangka dan dijerat pasal 112. 114, 127 dan 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Soleh. (bp/*esa)