AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberhentikan sementara Bendahara Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam berinisial Sry (38) karena diduga menggelapkan uang kas kelurahan berkisar Rp400 juta.
“Sry diberhentikan sementara sebagai PNS (pegawai negeri sipil) karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang kas Kelurahan Gunung Seteleng,” kata Kasubag Kedudukan Hukum BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Iwan Darmawan saat dihubungi di Penajam, Minggu.
Namun Sry yang saat ini dalam tahanan Polres Penajam Paser Utara, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut menurut Iwan Darmawan, tetap mendapatkan gaji dari pemerintah sebesar 73 persen dari gaji pokok.
“Kalua gaji Sry masih dapat 73 persen dari gaji pokok, tapi kalau hak tunjangan dihapus atau Sry tidak lagi mendapatkan tunjangan. Itu sesuai dengan peraturan,” jelasnya.
BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Iwan Darmawan, masih menunggu “inkracht” atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menjatuhkan sanksi terhadap PNS yang bersangkutan.
Sebelumnya, Bendahara Kelurahan Gunung Seteleng berinisial Sry tersebut, dilaporkan ke Polsek Penajam karena diduga membawa kabur uang kas kelurahan sekitar Rp400 juta.
Dari laporan tersebut, Polsek Penajam kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan Bendahara Kelurahan Gunung Seteleng tersebut. Dan polisi mencurigai, uang itu digunakan pelaku untuk bermain judi “online”.
Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah mengambil uang di brankas kelurahan dan mencairkan dana di bank, Sry sempat kabur, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Penajam pada Rabu (23/9).
Polsek Penajam akhirnya melimpahkan kasus dugaan pengelapan uang yang dilakukan Bendahara Kelurahan Gunung Seteleng, berinisial Sry tersebut ke Polres Penajam Paser Utara, karena diduga ada unsur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah. (bp/*esa)