Rapal JKN
Tana Paser, helloborneo.com – Hanya dua pasangan calon (Paslon), membuat kondisi kampanye di Kabupaten Paser rentan konflik. Dari data yang dimiliki Panwaslu Kabupaten Paser selama masa kampanye ada 9 kasus yang ditangani.
4 kasus diantaranya, laporan yang diterima untuk Paslon. Bambang Susilo dan Sulaiman Eva Mehruk (Bang-Sule) ada 3 laporan dan 1 terbukti pelanggaran. Sedangkan Yusriansyah dan Mardikansyah (Yus-Mar) hanya 1 laporan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Paser Zainal Abidin yang dikonfirmasi helloborneo.com mengatakan, selama kampanye ada 9 kasus yang ditangani. Dimana 4 diantarannya laporan langsung terhadap paslon. Sedangkan 5 laporan lainnya merupakan keterlibatan PNS pada masa kampanye.
“Dari 9 kasus yang kami hadapi, saat ini 1 terbukti pelanggaran. Yaitu kasus Paslon nomer urut 1 saat melakukan kampanye diluar jadwal di Long Ikis,” papar Zainal.
Lanjut Zainal, pelanggaran yang kerap terjadi, dikarenakan kurangnya komunikasi dan pemahaman tim sukses maupun relawan terhadap aturan dalam berkampanye.
“Untuk masing-masing Paslon, memahami aturan kampanye. Hanya saja terkadang timses maupun relawan tidak menghiraukan aturan yang ada,” ujar Zainal.
“Sehingga banyak pelaggaran maupun temuan yang kami temukan di lapangan,” tegasnya. (rol/*esa)