AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meliburkan seluruh pegawai untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Ady Irawan saat dihubungi di Penajam, Senin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, telah mengeluarkan surat edaran Nomor 100/1035/Tu-Pimp/178 tertanggal 3 Desember 2015.
“Surat edaran bupati tentang pelaksanaan hari pemungutan suara pilkada serentak sebagai hari libur nasional itu mengacu pada SK (surat keputusan) Presiden RI Nomor 25 Tahun 2015 tanggal 23 November 2015,” jelasnya.
Meskipun Kabupaten Penajam Paser Utara tidak melaksanakan pilkada tahun ini (2015) menurut Ady Irawan, semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap diberi kesempatan untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak.
“Pemerintah daerah tetap memberikan libur kepada seluruh pegawai selama satu hari yakni, pada saat pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015,” ujarnya.
“Sebagian pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, masih berdomisili atau bertempat tinggal di Balikpapan,” kata Ady irawan.
Sementara bagi instansi yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, PDAM dan Satpol PP, tambahnya, tetap diminta bekerja seperti biasa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (bp/*esa)