Polisi Penajam Tangkap Kakek Cabul

AH Ari B

 

Penajam, helloborneo.com – Polisi dari Kepolisian Sektor Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menangkap seorang kakek berusia 60 tahun berinisial Po warga Gunung Intan Kecamatan Babulu, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Cheery Sinta Simamora, saat dikonfirmasi, Rabu, mengatakan perbuatan kakek berinisial Po tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada Sabtu (19/12) ke Polsek Babulu.

“Kakek berusia 60 tahun itu melakukan tindak asusila terhadap bocah berusia 12 tahun warga Gunung Makmur dan masih ada hubungan keluarga,” ujarnya.

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 12 tahun tersebut kata Cheery Sinta, setelah korban sering mengeluh kesakitan pada bagian sensitif, dan korban mengaku dicabuli oleh Po sekali di pondok di areal kebun.

Perbuatan yang dilakukan kakek berusia 60 tahun tersebut lanjut Cheery Sinta diduga karena timbul hasrat ketika Po melihat bocah berusia 12 tahun itu, dan perbuatan tindak asusila itu dilakukan Po di pondok saat keadan sepi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Cheery Sinta, kakek berusia 60 tahun berinisal Po tersebut ditetapkan menjadi tersangka dengan dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berkaitan dengan pasal tersebut, tambah Cheery Sinta, pelaku diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.