AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Yusran Aspar akan melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait keterlambatan transfer dana bagi hasil untuk daerah itu sekisar Rp260 miliar.
“Kami akan berkirim surat pemberitahuan kepeda prsisden, karena jadwal pencairan triwulan keempat seharusnya dilakukan pada November 2015,” ujar Bupati Yusran Aspar saat “coffee morning” di kediaman bupati, Senin.
Menurut Yusran Aspar, nilai dana bagi hasil yang belum ditarnsfer pemerintah pusat pada triwulan keempat jumlahnya mencapai Rp260 miliar, yang tediri dari dana bagi hasil minyak, gas dan pertambangan umum.
“Dana bagi hasil itu salah satunya untuk membayar tagihan pemerintah daerah berkisar Rp113 miliar kepada kontraktorm karena belum ditransfer terpaksa kami masih berutang,” ungkapnya.
Selain itu lanjut Yusran Aspar, surat dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut juga akan dilayangkan kepada Gubernur Kaltim untuk menyampaikan kondisi keuangan akibat dana bagi hasil yang sampai sekarang belum ditransfer ke rekening kas daerah.
Sampai dengan pekan keempat Desember 2015 tambahnya pemerintah pusat belum mentransfer dana bagi hasil untuk triwulan keempat, sehingga berdampak pada pembayaran sejumlah kontraktor yang telah melaksanakan pekerjaannya.
“Sejumlah kontraktor tidak bisa mencairkan anggaran pekerjaan yang sudah dilaksanakan karena kas daerah masih kosong,” kata Yusran Aspar. (adv/bp/*esa)