AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengamankan empat pelaku judi kartu di salah satu rumah di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam.
Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Cheery Sinta Simamora. Senin mengatakan, penangkapan empat pelaku judi kartu itu dilakukan Unit Opsnal Satreskrim pada Selasa (22/12) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan AR (29), Rh (30) dan IMA (36) warga Kabupaten Penajam Paser Utara dan TE (29) warga Long Kali, Kabupaten Paser beserta barang bukti uang sekisar Rp4,8 juta dan kartu yang digunakan.
“Keempat pelaku judi itu ditangkap saat sedang asik berjudi dengan menggunakan kartu remi dan uang sebagai taruhan,” ujar Cheery Sinta.
Polisi berhasil mengungkap kasus judi kartu remi tersebut lanjut dia, berkat adamya informasi dan laporan dari warga sekitar, bhwa di TKP (tempat kejadian perkara) sering digunakan aktivitas perjudian, yang ditndaklanjti , Unit Opsnal Satreskrim Polres Penajam Paser Utara.
“Dari hasil pemeriksaan, di lokasi Sungai Parit itu sering dilakukan kaegiatan perjudian, dan salah satu tersangka mengaku keempat pelaku sering bermain judi di rumah itu,” jelas Cheery Sinta.
Keempat Pelaku judi kartu remi tersebut tambah AKP Cheery Sinta, ditahan di Mapolres Penajam Paser Utara, dan keempat pelakuk judi itu dijerat pasal 303 tentang Perjudian dangan ancaman sepuluh tahun penjara. (bp/*esa)