AH Ari B

Kabid Kesehjateraan dan Kedudukan Hukum BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Dahlan (Bagus Purwa – Hello Borneo)
Penajam, halloborneo.com – Angka perceraian di kalangan PNS (pegawai negeri sipil) sejak sejak Januari hingga Desember 2015 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mencapai 20 kasus atau mengalami peningkatan dibanding tahun sebelimnya, kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah, Dahlan.
“Angka perceraian di kalangan PNS pada 2015 sebanyak 20 kasus, terjadi peningkatan dibanding pada 2014 yang hanya 10 kasus perceraian,” ungkap Dahlan, saat dihubungi di Penajam, Senin.
“Banyak faktor yang mempengaruhi para PNS mengajukan cerai. Faktor yang mendominasi salah satunya disebabkan karena ketidakharmonisan dalam rumah tangga,” ujarnya.
Proses perceraian untuk kalangan PNS menurut Dahlan, tidak mudah. Selain diatur dalam undang-undang, juga tahapan pengajuan perceraian tersebut dimulai dari tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang selanjutnya akan disampaikan kepada kepala daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk mendapatkan persetujuan.
Selain angka perceraian meningkat, sepanjang 2015 lanjut Dahlan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, juga memberikan sanksi tegas kepada 12 PNS karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun tersandung masalah hukum.
“Kami mencatat pada 2014 PNS yang diberikan sanksi hanya 11 orang, tapi pada 2015 PNS yang dikenakan sanksi meningkat menjadi 19 orang,” jelasnya.
“Ke-19 pegawai negeri sipil itu dikerenakan sering tidak masuk kerja dan meninggalkan kantor tanpa keterangan,” ujar Dahlan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Dahlan, memberikan sanksi penurunan pangkat kepada para PNS bermasalah tersebut. dan dua PNS diantaranya diberhentikan secara tidak hormat karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari tanpa keterangan.
“Tujuh orang diberhentikan sementara karena tersangkut permasalahan hukum dan kini sedang menjalani masa penahanan,” katanya. (bp/*esa)