Dua Oknum Jaksa Penajam Dinonjobkan Terkait Pemerasan

Bagus Purwa

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, halloborneo.com – Dua Oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negari Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang diduga melakukan pemerasan dinonjobkan dan dimutasi ke Kejaksaan Tinggi Samarinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung, saat dikonfirmasi di Penajam, Senin mengatakan, sudah menerima surat perintah terkait nonjob dan mutasi kedua oknum jaksa tersebut pada akhir Desember 2015.

“Dinonjobkan dan dimutasi dua jaksa tersebut ke Kejaksaan Tinggi Samarinda karena ada laporan dugaan, bahwa dua oknum jaksa itu melakukan pemerasan kepada keluarga terdakwa kasus korupsi ke  Polresta Samrinta,” katanya.

Kedua jaksa tersebut menurut Zullikar Tanjung, menjadi jaksa fungsional tanpa jabatan dan dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Samarinda, untuk memudahkan pemeriksaan, namun terkait sanksi yang akan dikenakan kepada da jaksa itu belum diketahui.

Zullikar Tanjung mengingatkan, seluruh jaksa untuk membatasi diri dengan keluarga tersangka atau terdakwa yang kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Penajam PAser Utara, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya sebagai pimpinan selalu rutin ingatkan kepada para jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya keluraga Olga Indira terdakwa kasus korupasi ADD (anggaran dana desa) Desa Girimukti, Ramadhanil menagku, sudah melaporkan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara ke Polresta Samarinda.

Menurut Ramadhanil, ketika agenda persidangan mendekati agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), tepatnya setelah sidang pemeriksaan terdakwa pada Selasa (24/11) sekitar pukul 16.00 Wita jaksa penuntut berinisial TH dan RD memanggil memanggil keluarga terdakwa dan mengutarakan maksudnya meminta uang Rp110 juta. (bp/*esa)