Tohar : Pengurangan Honorer Kewenangan SKPD

AH Ari B

 

Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar meberikan sambutan setelah terpilih sebagai Ketua Pengurus DPD Korpri (Suherman - Hello Borneo)

Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar. (Suherman – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Pengurangan tenaga honorer merupakan kewenangan masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah), kata Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar.

“Pengurangan pegawai honorer itu hak SKPD karena para pegawai honorer tersebut tidak masuk database pemerintah daerah,” jelas Tohar, saat dihubungi di Penajam, Minggu.

Pengurangan tenaga honorer yang dilakukan di bebrapa SKPD lanjut dia, sebagai upaya manajemen pemanfaatan sumber daya aparatur yang rasional, karena tenaga honorer yang diangkat oleh SKPD berdasarkan adanya satu kegiatan.

Menurut tohar, beberapa SKPD di antaranya, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) serta Dinas Pertanian dan Peternakan telah melakukan rasionalisasi atau pengurangan tenaga honorer.

“Saya mengapresiasi langkah SKPD itu, karena jumlah pegawai honorer sampai akhir 2015 membludak mencapai sekitar 4.000 orang,” katanya.

Upaya pengurangan tenaga honorer yang dilakukan SKPD tersebut tambah Tohar, tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah, karena pada dasarnya tenaga honorer itu dianggkat oleh pengguna anggaran atau kepala SKPD berdasarkan kegiatan.

“Honorer yang diangkat saat ini berbeda dengan yang diangkat pada awal kabupaten ini berdiri, jadi tenaga honorer itu tidak masuk database pemerintah daerah,” jelasnya. (bp/rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.