SBSI Paser Minta Toleransi Merumahkan Karyawan

Rapal JKN
Tana Paser, helloborneo.com – Aksi gelombang PHK yang dilakukan sub kontraktor PT Kideco Jaya Agung, karena pengurangan produksi terus dilakukan. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, meminta toleransi, dengan Andry framayana (senior supervisor HRD) dan Ady setiyono (HRD) mewakili manajemen PT. Petrosea selaku Sub Kontraktor PT. Kideco Jaya Agung, difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Paser melakukan dialog.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut, SBSI Kabupaten Paser meminta ada pertimbangan atau kebijakan dari pihak manajemen untuk tidak melakukan PHK besar-besaran terhadap karyawan yang beridentitas penduduk lokal dan warga asli kecamatan Batu Sopang, karena ini akan menimbulkan dampak kecemburuan sosial. Dan ini telah menjadi diskusi lintas ormas terkait fenomena ini.

“Yang kami sesalkan mengapa tidak ada kebijakan dari pihak manajemen perusahaan untuk mempertimbangkan karyawan daerah setempat, karena yang kita khawatirkan nantinya akan timbul kecemburan sosial. Dan yang sangat ironis adalah pengurus kecamatan SBSI Paser di PHK,” ujar Wakil Ketua SBSI Paser, Kastolani.

Padahal, sambung Kastolani, sebelumnya pengurus SBSI diminta untuk mengawal jalannya proses PHK, tapi ujung-ujungnya malah di PHK. Dituturkan Kastolani, kalau pihaknya jauh-jauh hari telah melayangkan surat himbauan terkait PHK ini. Adanya PHK terhadap pengurus serikat, bertentangan dengan UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja, dan manajemen perusahaan telah melakukan pelanggaran terhadap UU tersebut.

“Harusnya ada proteksi dari pihak perusahaan, karena pihak manajemen telah meminta pengurus SBSI yang ada di perusahaan dalam mengawal proses PHK yang berlangsung. Dan ini malah pengurus kami yang mengawal proses PHK malah di PHK,”tegas Kastolani.

Dibagian lain perwakilan Manajemen PT. Petrosea, Ady Setiono mengatakan kalau langkah PHK diambil karena adanya penurunan produksi batu bara, selain itu tindakan pemutusan hubungan kerja ini telah melalui penilaian yang obyektif dan fair. Karena sebelum diakannya PHK, perusahaan sudah mengumpulkan seluruh karyawan dan menjelaskan bagaimana kondisi yang dialami perusahaan. Jadi PHK yang dilakukan bukan karena karyawan ada kesalahan namun karena ada kondisi tertentu.

“Jika boleh dipresentasikan, karyawan lokal hanya 14 persen saja dari total jumlah tenaga kerja lokal 139 yang bekerja di PT. Petrosea, dan sisanya 75 adalah tenaga kerja kiriman. Jadi tidak semua tenaga kerja lokal di PHK total. Dan karyawan yang di PHK sudah berdasarkan penilaian yang dilakukan secara obyektif dan fair, berdasarkan track record kerja melalui absensi,”beber Ady.

Pertemuan berlangsung kurang lebih 1 jam tersebut, di ruang rapat Disnaker Paser yang dihadiri oleh Kepala Disnaker Paser Sancoyo, dan sejumlah pengurus inti SBSI Paser seperti Zulkifli Ketua SBSI Paser dan Agus Salim selaku sekjen SBSI itu tidak menemukan titik temu, karena masing-masing pihak mempertahankan argumen dan keinginannya masing-masing. Dan akhirnya SBSI mengaku akan mengambil langkah-langkah lain untuk memperjuangkan pengurus serikatnya yang terkena PHK di PT. Petrosea. (rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.