Legislator Penajam Soroti Pelaksanaan Mutasi

AH Ari B

 

Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Rusbani (Dika - Hello Borneo)

Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Rusbani (Dika – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Legislator dari Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rusbani menyoroti pelaksanaan mutasi pegawai eselon II, III dan IV, khususnya jabatan eselon II yang tidak sesuai dengan “assessment” atau uji kompetensi jabatan yang telah dilaksanakan pemerintah setempat.

“Menurut saya pengisian kursi jabatan kapala dinas pada mutasi yang dilaksanakan pemerintah daerah pada 7 Januari 2016, melenceng dari uji kompetensi jabatan yang dilakukan,” kata Rusbani, saat dihubungi di Penajam, Sabtu.

Pengisian jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, tidak berdasarkan pada uji kompetensi jabatan yang telah dilaksanakan, sehingga disinyalir pelaksanaan mutasi tersebut melanggar peraturan.

“Banyak pejabat yang mengikuti “assessment” untuk pimpinan di salah satu SKPD (satuan kerja perangkat daerah), tapi dilantik menjadi pimpinan SKPD yang berbeda,” jelas Rusbani.

“Kami berencana mempertanyakan dasar hukum dan legalitas pelaksanaan mutasi yang dilakukan pemerintah daerah itu,” ujar politisi dari PBB tersebut.

Rusbani mengharapkan, mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, bisa disesuaikan dengan hasil uji kompetensi jabatan, sehingga pejabat yang ditempatkan memiliki kompetensi serta kinerja baik sebagai kepala dinas.

“Pemerintah daerah lakukan “assessment” untuk memilih pejabat yang memiliki kompetensi serta kinerja baik untuk ditempatkan sebagai kepala dinas, jadi seharusnya mutasi dilakukan sesuai dengan hasil “assessment” itu,” katanya. (bp/*esa)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.