Tohar : Kepala Daerah Amanatkan Lakukan Penghematan DPA

Suherman

 

Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (Suherman - Hello Borneo)

Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (Suherman – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar mengamanatkan masing-masing satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan pengematan dalam pelaksanaan DPA (daftar pelaksanaan anggaran) APBD 2016, kata Pelaksana Tugas Sektretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar.

“Kepala daerah meminta lakukan penghematan terhadap DPA tahun 2016 itu untuk rasionalisasi dan optimalisasi belanja daerah karena keuangan daerah saat ini mengalami penurunan,” kata Tohar, saat dihubungi di Penajam, Selasa.

Merasionalisasi belanja daerah tersebut menurutnya, sesuai Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp301.419.077.000 dengan melakukan identifikasi masing-masing SKPD.

Identifikasi tersebut lanjut Tohar, termasuk belanja program dan kegiatan yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sesuai surat Sekretaris Daerah Privinsi Kalimantan Timur Nomor 978/219/041-11/Keu tanggal 14 Januari 2016.

“Rasionalisasi itu, menunda belanja yang tidak berhubungan dengan pelayanan publik, dan belanja yang tidak secara langsung mendukung pencapaian RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) 2013-2018,” katanya.

Selain itu rasionalisasi juga menunda realisasi bantuan hibah dan bantuan sosial, kecuali bantuan untuk sekolah swasta sebesar Rp5 milyar tidak bisa dirasionalisasi karena kebutuhan operasional sekolah.

Belanja dalam tahap perencanaan pelaksanaan fisik lanjut Tohar, dilakukan secara selektif serta menunda belanja yang tidak produktif, seperti study orientasi lapangan, pengadaan pakaian kegiatan, kendaraan dinas dan perlengkapan kantor,

“Kepala daerah juga meminta semua kegiatan yang bersifat seremonial dan lomba yang tidak penting untuk ditunda pelaksanaannya,” ujarnya.

“Setiap SKPD harus menentukan kendaraan operasional yang digunakan, karena biaya BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas hanya untuk kendaraan operasional,” jelas Tohar,

Perhitungan belanja perjalanan dinas, disesuaikan dengan peraturan kepala daerah tentang standarisasi perjalanan dinas 2016 dan diperlukan pengendalian oleh pimpinan SKPD selaku penguna penguna anggran.

“Masing-masing pipmpinan SKPD untuk mengvaluasi kembali kegiatan yang sudah berjalan maupun yang sedang diusulkan pada tahun anggaran 2016 serta memprioritaskan pembayaran terhadap kegiatan yang sudah berjalan pada 2015,” tambahnya. (bp/rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.