N Sya
Tana Paser, helloborneo.com – Mk (51) warga Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ini sempat membawa lari motor Vixion KT 2771 EAB, Jumat (22/1) lalu. Sayang aksinya tersebut diketahui oleh pemilik motor dan terjadilah kejar-kejaran, dan mengakibatkan Mk terjatuh dari motor curiannya.
Hal itu dibenarkan Kapolres Paser AKBP Christian Torry melalui Kasat Reskrim AKP Aldi Alfa Faroqi didampingi Kanit 1 Reskrim Polres Paser Ipda Hermawan mengatakan sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban di di jalan Ibrahim Khaliluddin tepatnya di Gang Bhineka, Tana Grogot, Paser, Kalimantan Timur.
“Pelaku mengaku terjatuh karena bajunya ditarik oleh korban yang berboncengan dengan rekannya. Nah setelah digeledah ditemukan kunci shock yang sudah diubah sebagai alat untuk menjebol kunci kendaraan yang digunakan tersangka,” ujar Ipda Hermawan.
Dari penangkapan diketahui Mk adalah residivis yang baru keluar 2014 lalu dengan kasus yang sama. Di hadapan penyidik Mk mengaku datang ke Tanah Grogot untuk mencuri motor dan akan dijual kembali ke kota asalnya, Kalimantan Selatan.
“Mk mengaku ia sengaja datang ke Tanah Grogot untuk mencuri kendaraan yang kemudian akan dijual di daerahnya. Mk mengaku hanya pekerja serabutan, karena tergiur melihat kendaraan terparkir dan tidak dikunci stang,” ucap Hermawan.
Lanjut Hermawan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut kepada tersangka Mk, untuk mengetahui dimana Mk dapat menjual motor-motor hasil curiannya tersebut. Kemudian Mk diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (rol)