AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menahan anak di bawah umur berinisial IH (14) terkait kasus pencurian dengan pemberatan atau curat di sebuah toko di wilayah Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam.
Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Raden Djarot Agung Riadi saat dihubungi di Penajam, Sabtu mengatakan, IH berhasil ditangkap pada Selasa (2/2) sekitar pukul 17.00 Wita di kediamannya di Kelurahan Sepan RT 6 Kecamatan Penajam.
“Peristiwa pencurian dengan pemberatan atau curat itu terjadi sepekan lalu, dan pelaku berhasil membawa kabur beberapa slop rokok dan telepon genggam dengan total nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta,” jelas Kapolres.
Berdasarkan pengakuan pelaku lanjut Djarot Agung Riadi, IH melakukan pencurian dengan cara membobol atap toko, polisi menduga aksi curat tersebut tidak dilakukan seorang diri.
“Sesuai prosedur untuk menangani pelaku kejahatan di bawah, polisi akan meminta bantuan Bapas (badan pengawasan anak), dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan” katanya.
Kapolres Djarot Agung Riadi mengimbau, masyarakat untuk lebih berhati-hati serta memasang terilis besi di setiap jendela dan pintu rumah maupun toko, karena kejahatan pencurian dengan pembaratan cukup marak terjadi di wilayah Penajam Paser Utara.
“Satu bulan terakhir ini, Polres Penajam Paser Utara sudah menangani tiga kasus curat dengan pelaku yang tertangkap masih di bawah umur,” ungkap Kapolres. (bp/*esa)