Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengamankan sembilan pasangan tanpa ikatan pernikahan pada razia ketertiban umum atau tibum yang digelar pada Minggu (14/2).
“Kami lakukan razia tibum itu pada malam hari dengan sasaran hotel, tempat kos-kosan dan Pantai Nipah-Nipah yang sering dijadikan tempat bagi pasangan luar nikah,” kata Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah saat dihubungi di Penajam, Senin.
Pada kegiatan razia tersebut lanjut dia, petugas penegak peraturan daerah (perda) berhasil mengamankan delapan pasangan tanpa ikatan pernikahan di Pantai Nipah-Nipah dan hotel kelas melati yang berada di daerah itu.
“Kami amankan 2 pasangan luar nikah di Pantai Nipah-Nipah, dua pasangan di salah satu hotel melati di Lawe-Lawe dan 4 pasangan di salah satu hotel melati di Jalan Silkar, Desa Girimukti,” jelas Denny Handayansyah.
Satu pasangan tanpa pernikahan lainnya diamankan di Kantor Satpol PP setelah digrebek oleh warga, saat sedang berduaan disemak belukar di kawasan Pantai Nipah-Nipah.
Menurut Denny Handayansyah, dari seluruh pasangan luar nikah tersebut, satu pasangan diantaranya sudah berusia 45 tahun, satu pasangan berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK (sekolah menengah kejuruan) di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kami lakukan pembinaan terhadap pasangan yang diamankan itu, setelah diberi pembinaan dan pengarahan pasangan tanpa ikatan pernikahan itu kami pulangkan,” ujarnya.
“Pasangan muda mudi kami pulangkan setelah keluraga mereka datang ke Kantor Satpol PP untuk memberikan jaminan,” kata Denny Handayansyah.
Pada kegiatan razia sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum tersebut Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, mengerahkan 45 personel. (bp/*esa)