2 Warga Paser Terjaring Operasi Tangkap Tangan

MR Saputra

 

Buang sampah sembarangan, 2 warga Paser kena Tipiring. (MR Saputra - Hello Borneo)

Buang sampah sembarangan, 2 warga Paser kena Tipiring. (MR Saputra – Hello Borneo)

Tana Paser, helloborneo.com – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (18/2). Hasil dari digelarnya OTT tersebut, Satuan Tugas (Satgas) berhasil mengamankan dua orang warga Paser yang terbukti membuang sampah tidak tepat pada waktunya.

Hal tersebut dibenarkan, Herwati, Kepala DKP melalui, Suwito Kepala Bidang Pelaksana DKP. “Operasi tangkap tangan yang hari ini dilakukan berhasil mengamankan dua orang warga yang melanggar. Keduanya berinisial Bs dan Yy, ditangkap saat membuang sampah di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pierre Tendean (Pabrik piring),” Jelas Suwito.

Satgas yang mendapati dua orang pelanggar tersebut langsung menggiringnya pada penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya mereka diarahkan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Sebenarnya Tipiring yang diberikan untuk menanamkan efek jera kepada kedua pelanggar tersebut. Dari hukuman yang diberikan itu mereka akan memberi tahu lingkungan sekitarnya baik keluarga maupun tetangga untuk tidak membuang sampah diluar ketentuan,” kata Suwito.

Disampaikan Suwito, kesadaran masyarakat Paser mulai mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2015 lalu. Terlihat dari hasil OTT yang mengamankan dua pelanggar saja.

“Melihat hasil yang mendapatkan hanya dua orang, menandakan kesadaran masyarakat tentang Perda membuang sampah sudah dipatuhi dengan baik. Kemudian ini menunjukkan pula bahwa masyarakat Kabupaten Paser mulai mencintai lingkungannya,” lanjut Suwito.

Kepala Satpol PP, M. Sidik, melalui Kepala Penyidik Satpol PP, Nur Alam menyampaikan dua pelaku melanggar Perda Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Persampahan, dengan denda paling besar senilai Rp5 Juta

“Dua orang yang diamankan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2011 yang sudah dijelaskan di Pasal 12, yaitu larangan membuang sampah di TPS pada jam 06.00- 18.00 Wita,” jelas Nur Alam.

Dari persidangan yang dilakukan kedua pelanggar menerima sanksi denda Rp100 Ribu. Sebenarnya mereka paham dengan Perda Kabupaten Paser tentang membuang sampah hanya boleh dilakukan jam 18.00- 06.00, diluar jam tersebut termasuk pelanggaran. Namun mereka tetap melakukannya karena alasan tertentu.

Dalam Operasi tangkap tangan yang dilakukan DKP Paser, melibatkan pula Satgas dari Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan. (rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.