AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Sektor Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menangkap seorang nelayan terkait narkoba.
Kapolsek Penajam, Ajun Komsaris Soleh di Penajam, Kamis mengatakan, nelayan berinisial Sln (21) itu ditangkap dikediamannya di jalan Raden Sukma RT 21 Kelurahan Penajam, pada Rabu (9/3) sekitar pukul 02.00 Wita, barang bukti satu poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,28 gram.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita, bong atau alat hisap sabu, timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp1.350.000, diduga hasil penjualan sabu-sabu serta bebarapa barang bukti lainnya.
“Setelah kami lakukan penggeladahan di kediaman Sln kami temukan satu poket sabu-sabu yang disimpan di bawah bantal, dan kami duga Sln sebagai bandar sabu-sabu,” jelas Soleh.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di daerah Kelurahan Penajam tengah berlangsung transaksi narkoba. Dari laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Penajam kemudian menindaklanjuti dan menangkap Sln.
“Dalam pemeriksaan, Sln mengaku mendapatkan narkoba itu dari temannya di Balikpapan. Kami terus mengembangkan penangkapan Sln untuk mengungkap jaringannya,” kata Soleh.
Sln ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yakni, pasal 112 dan 114 terkait memiliki sekaligus mengedarkan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bp/*esa)