AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kembali menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan enam poket seberat 5,85 gram.
Kaplores Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Raden Djarot Agung Riadi di Penajam, Jumat mengatakan, tim Reserse Satuan Narkoba, Kamis (10/3) sore pukul 17.00 Wita, menangkap dua pelaku masing-masing berinisial AS (29) dan Arl (32) di rumah kontrakan Jalan Provinsi kilometer 03 RT 26 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
“Awalnya, kami menerima informasi terkait penyalahgunaan narkotika kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil meringkus AS warga Jalan Unocal RT 01 Kelurahan Gungung Seteleng, dan Arl warga RT 03 Kelurahan Gunung Seteleng, yang diduga pengedar,” jelasnya.
Selain menangkap AS dan Arl, polisi juga menyita barang bukti lima poket sabu-sabu seberat 4,45 gram, alat hisap sabu dengan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu, serta barang bukti lainnya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 Wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara, berhasil menangkap Ksr (38) di rumah kontarakan Jalan Provinsi kilometer 03 RT 04 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.
“Setelah kami melakukan pengembangan dari tertangkapnya AS dan Arl itu, kami berhasil meringkus Ksr warga Jalan Telaga RT 08 Kelurahan Gunung Seteleng,” ujar Djarot Agung Riadi.
Selain menyita barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 1,40 gram, lanjut Kapolres, dari tangan Ksr polisi juga berhasil menyita, empat bundel plastik pembungkus narkoba, sebuah telepon genggam serta sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba.
“Salah satu dari tiga pelaku yang tertangkap itu merupakan target operasi Polres Penajam Paser Utara, sejak lama,” tegas Djarot Agung Riadi.
“Kami telah menetapkan AS dan Arl sebagai tersangka dan dijerat pasal pengedar yakni pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” katanya.
Sementara Ksr yang merupakan target operasi polisi, tambahnya, dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kami masih terus mengembangkan penangkapan itu, ketiganya masih kami periksa intensif,” ucap Djarot Agung Riadi. (bp/*esa)