Polres Penajam Musnahkan Sabu-Sabu Seberat 52,59 Gram

AH Ari B

 

Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,59 gram (AH Ari B - Hello Borneo).

Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,59 gram (AH Ari B – Hello Borneo).

Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,59 gram.

Kapolres Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Raden Djarot Agung Riadi, memimpin langsung pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang dilakukan di ruang rapat Catur Prasetya lantai dua Mapolres setempat tersebut, Senin.

“Narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan itu dari empat pengungkapan empat kasus pada Januari dan Februari 2016,” kata Djarot Agung Riadi.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut menurut ia, disaksikan pihak Kejaksaan Negeri dan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, serta para tersangka EH (32), HB (31), MSW (32) dan Hsb (21).

Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian diaduk hingga larut selanjutnya dibuang ke saluran air yang dilakukan para tersangka didampingi petugas.

Ke-52,59 gram sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut lanjut Djarot Agung Riadi, diperoleh dari tersangka EH yang ditangkap pada 25 Januari 2016, kemudian dari tangan HB yang ditangkap pada 4 Februari 2016, serta dari tersangka MSW dan Hsb yang ditangkap pada 5 Februari 2016.

Pemusnahan barang bukti tersebut tambah Kapolres, dilakukan agar barang bukti tidak tercecer serta untuk menghindari kecurigaan barang bukti disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan itu dituangkan dalam berita acara,” jelas Djarot Agung Riadi. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.