Dika
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Sektor Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus dua warga terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil menyita barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,66 gram.
Kapolsek Penajam Ajun Komisaris Polisi Soleh, saat dihubungi di Penajam, Senin mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba itu berlangsung pada Jumat sore (10/3) sekitar pukul 15.00 Wita di RT 04 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Saat itu, kata Soleh, polisi meringkus dua orang yakni, ARP (23) warga RT 03 Kelurahan Lawe-Lawe serta BI (39) warga RT 02 Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, di sebuah rumah kontrakan.
“Awalnya, kami menerima informasi terkait penyalahgunaan narkotika kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil meringkus dua orang yakni, ARP dan BI pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” jelasnya.
Pada penangkapan tersebut lanjut Soleh, selain menyita tiga paket sabu-sabu seberat 0,66 gram, polisi polisi juga menyita barang bukti berupa, satu unit timbangan digital, satu buah pipet kaca dan dua buah alat hisap atau bong.
“Kami juga menyita satu bundel plastik pembungkus narkoba, empat buah skop sabu serta uang tunai Rp1.000.000 diduga hasil penjualan narkoba,” katanya.
Berdasarkan barang bukti tersebut menurut Soleh, kedua pelaku diduga sebagai pengedar narkoba dan Polsek Penajam masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peredaran nerkoba yang semakin marak terjadi di daerah itu.
“Kami telah menetapkan ARP dan BI sebagai tersangka dan dijerat pasal pengedar yakni pasal 112 subsider 114 subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (bp/*rol)