Bagus Purwa
Balikpapan, helloborneo.com – Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengamankan 42 WNA (warga negara asing) asal Taiwan dan Tiongkok yang diduga melakukan tindak pidana “cyber crime” atau kejahatan siber.
Kapolres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Jeffri Dian Juniarta saat dihubungi helloborneo di Balikpapan, Selasa mengatakan, polisi dan petugas Imigrasi Kota Balikpapan melakukan penangkapan terhadap 42 WNA yang rata-rata berusia muda tersebut di dua lokasi.
Operasi penggeledahan dilakukan, Senin (4/4) malam sekitar pukul 22.30, di kawasan perumahan elit di Jenderal Sudirman, Kelurahan Damai Bahagia Balikpapan Selatan, dan berhasil mengamankan 30 WNA.
Selain mengamankan 30 WNA dari sebuah rumah di kawasan perumahan elit di Jenderal Sudirman tersebut, polisi juga menyita perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian pada hari yang sama polisi dan petugas Imigrasi juga mengamankan 12 warga negara asing di sebuah hotel di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Klandasan Ilir.
Selain itu lanjut Jeffri Dian Juniarta, petugas juga mengamankan tiga warga negera Indonesia yakni, Irawan (36), Lilian (45) dan Erwin (26) yang diduga sebagai petunjuk jalan bagi WNA tersebut.
“Para WNA itu kami duga melakukan aktivitas “cyber crime” dengan lokasi di Indonesia, untuk tindak kejahatannya bisa dilakukan di negera asal para WNA itu,” kata Jeffri Dian Juniarta.
“Mereka menggunakan “voice internet protocol” atau internet telepon di Indonesia, jadi mereka bisa mengaku sebagai polisi atau aparat di negara asal mereka. Lalu melakukan kejahatan baik penipuan atau kejahatan lainnya,” jelasnya. (bp/*rol)